Sunday, September 4, 2011

International Hijab Solidarity Day

Assalamu'alaikum wr. wb.

Yaa ukhtifiillah rahimakumullah, kita sudah sangat familiar dengan perintah menutup aurat, di antaranya:

Perintah menggunakan jilbab:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab : 59)
- Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Perintah menggunakan kerudung:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (An-Nur:31).

Nah, postingan kali ini berbeda dari postingan biasanya, because today is International Hijab Solidarity Day. Hmm, apaan tuh??? Yuk kita cari tahu sama-sama. :)


HISTORY of IHSD???

IHSD ini dilatarbelakangi oleh adanya keputusan pemerintah London yang melarang mahasiswa untuk memakai simbol-simbol keagamaan, sehingga banyak warga muslim yang memprotes keputusan ini. Hal ini tentunya menyulitkan muslimah untuk menutup aurat secara sempurna. Karena itu, pada tanggal 4 September 2004 diadakanlah konferensi London yang dihadiri oleh Syeikh Yusuf Al Qardawi, Prof Tariq R. dan juga 300 delegasi dari 102 organisasi Inggris International, yang kemudian menghasilkan keputusan :
1. Menetapkan dukungan terhadap penggunaan jilbab
2. Penetapan tanggal 4 september sebagai hari solidaritas jilbab internasional (IHSD)
3. Rencana aksi untuk tetap membela hak muslimah untuk mempertahankan busana takwa mereka.

Ketua Assembly for the Protection of Hijab, Abeer Pharaon, lewat situs Islamonline bulan Juli kemarin menyerukan umat Muslim se-dunia untuk menjadikan Hari Jilbab Internasional yang jatuh setiap tanggal 4 September sebagai hari solidaritas untuk mengenang Marwa Al-Sharbini, seorang muslimah asal Mesir yang dibunuh oleh seorang pemuda Jerman keturunan Rusia di ruang sidang kota Dresden, Jerman awal Juli lalu. 

Abeer mengatakan, Marwa Al-Sharbini adalah seorang martir bagi perjuangan muslimah yang mempertahankan jilbabnya. "Ia menjadi korban Islamofobia, yang masih dialami banyak Muslim di Eropa. Kematian Marwa layak untuk diperingati dan dijadikan sebagai Hari Hijab Sedunia," kata Abeer. 

Jilbab memang masih menjadi hal yang menakutkan bagi sebagian orang. Bukan hanya di negara-negara Barat yang mayoritas penduduknya non-Muslim, bahkan di negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim seperti Indonesia. Bukti bahwa jilbab masih belum sepenuhnya mendapat tempat di negeri ini salah satu contohnya yaitu masih banyak rumah-rumah sakit di negeri ini yang memberlakukan larang berjilbab terutama bagi tenaga perawatnya dan masalah ini masih belum menjadi perhatian para pemimpin di negeri ini yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil seluruh warga negaranya. 

Tapi itulah faktanya, jika di negeri Muslim seperti Indonesia saja jilbab masih menjadi hal yang menakutkan, bukan hal yang mengherankan jika banyak muslimah berjilbab di negeri-negeri non-Muslim yang mengalami diskriminasi, pelecehan dan penghinaan hanya karena mengenakan jilbab. Bahkan di beberapa negara, jilbab terang-terangan dilarang. Itulah sebabnya mengapa ada Hari Solidaritas Jilbab Internasional, karena banyak muslimah yang masih harus memperjuangkan hak-haknya untuk menjalankan perintah agamanya dalam hal ini perintah mengenakan jilbab.



Berawal Dari Inggris 

Bulan Juli tahun 2004, tokoh-tokoh Muslim di seluruh Eropa berkumpul di kota London, Inggris. Mereka menggelar konferensi mendukung jilbab, sebagai reaksi atas keputusan pemerintah Prancis yang menyatakan melarang jilbab di institusi-institusi pendidikan dan institusi publik. 

Konferensi dibuka oleh walikota London, Ken Livingstone dan dihadiri oleh 300 delegasi, mewakili 102 organisasi-organisasi Inggris dan internasional. Hadir pula dalam konferensi itu tokoh cendekiawan Muslim Sheikh Yusuf Al-Qaradawi dan Profesor Tariq Ramadan. 

Dari hasil konferensi itu terbentuklah Assembly for the Protection of Hijab (Majelis untuk Perlindungan Jilbab) dan seluruh peserta mendeklarasikan tanggal 4 September sebagai International Hijab Solidarity Day (Hari Solidaritas Jilbab Internasional). Dalam konferensi itu, para peserta merancang berbagai rencana aksi untuk membela hak kaum perempuan Muslim untuk mempertahankan busana muslim mereka. 

"Kampanye ini bukan hanya untuk wanita Muslim semata. Aksi ini ditujukan bagi siapa saja yang percaya bahwa merupakan hak seorang wanita Muslim untuk bisa mengenakan jilbabnya tanpa perlakuan diskriminatif dari masyarakat maupun pemerintahnya," kata Koordinator Pro-Hijab, Abeer Pharaon ketika itu. 

Sementara itu, Livinstone-walikota London yang dikenal dekat dengan komunitas Muslim di Inggris-dalam pernyataannya mengatakan, "Jika kami membiarkan serangan terhadap Islam terjadi, saya tahu siapa yang akan menjadi sasaran tembak dan korban berikutnya," tukasnya. 

Sejak itulah, setiap tanggal 4 September, organisasi-organisasi dan umat Islam, terutama muslimah yang tinggal di negara-negara non-Muslim menggelar Hari Solidaritas Jilbab Internasional. Meski gaungnya tidak terlalu menggema sampai ke negeri-negeri Muslim lainnya, termasuk Indonesia. 

Padahal setelah kasus Marwa Al-Sharbini, kasus-kasus larangan jilbab masih terjadi di mana-mana. Beberapa negara bagian di Jerman sudah memberlakukan larang jilbab bagi para siswa sekolah, Mahkamah Agung di negara bagian Michigan AS, baru-baru ini mengabulkan permohonan pengadilan-pengadilan di bawahnya yang melarang muslimah berjilbab masuk ke ruang sidang. Belum lama ini, seorang muslimah Selandia baru menggugat seorang hakim di Negeri Kiwi itu yang melarangnya masuk ke ruang sidang hanya karena ia berjilbab, bahkan di negara Turki yang pernah menjadi pusat kekhalifahan Islam, jilbab juga dilarang di institusi-institusi pendidikan terutama di universitas. 

Tak ada alasan yang masuk akal atas semua larangan jilbab, kecuali karena fobia terhadap Islam dan arogansi budaya. Tapi dalam Islam, jilbab bukan semata-mata simbol agama tapi perintah yang diturunkan Allah Swt terhadap para muslimah untuk memuliakan kaum perempuan.

Hijab itu WAJIB.....
Hijab itu CIRI MUSLIMAH.....
Hijab is OUR RIGHT, OUR LIFE, OUR CHOICE.....

Tunjukkan pada dunia, bahwa HIJAB itu LUAR BIASA! :)

Wassalamu'alaikum wr. wb.


by: Kemuslimahan KSI Asy-Syifa FK UNLAM